Pengumuman/SE

10592

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk Pemilu 2024

PENGUMUMAN NOMOR:317/PL.O1.4-Pu/ 16/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut: Pengumumans selengkapnya, download disini


Selengkapnya
8695

Pengumuman Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Sumsel Pemilu 2024

PRNGUMUMAN  NOMOR:314/PL.01.4-Pu/16/2023 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPUakan menerima Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sehubungan dengan hal tersebut, maka diumumkan bahwa: 1. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 280Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilu Pengumuman selengkapnya, download disini


Selengkapnya
1056

Pengumuman Lowongan Pendaftaran Satuan Pengamanan (Jagad Saksana) Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023. 

#Temanpemilih KPU Provinsi Sumatera Selatan membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Satuan Pengamanan (Jagad Saksana) Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.  Pendafatran dibuka secara online dan offline mulai tanggal 15 Februari 2023 s.d 19 Februari 2023 , berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 19 Februari 2023 Pukul 16.00 WIB melalui alamai email sdmkpuprovsumsel@gmail.com atau dapat diantar langsung dan dikirim melalui jasa pengiriman ke Kantor Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan di JL. Pangeran Ratu Jakabaring.  Pengumuman selengkapnya download disini


Selengkapnya
9050

Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan dukungan DPD peserta Pemilu 2024

Pengumuman Nomor: 676 /PL.01.4-PU/16/2022 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD   Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini KPU Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa : 1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yaitu : a. Syarat Dukungan Minimal Pemilih yakni dengan Jumlah DPT 5.837.179 dan jumlah dukungan minimal 3.0000 b. Syarat sebaran Kabupaten/ Kota berjumlah 17 Kab/ Kota dengan jumlah sebaran minimal 9 Kab/ Kota  2. Tempat pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan di aula lt. 2 Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Pangeran Ratu, Kec. Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan. 3. Waktu Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan pada : a. tanggal 16 - 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB; b. tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB. 4. Bakal Calon Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan : a. surat penyerahan dukungan minimal pemilih (MODEL F.PENYERAHAN. DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (MODEL F1.PERNYATAAN. DUKUNGAN.DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap; b. lampiran surat pernyataan dukungan (LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon; dan c. surat pernyataan identitas pendukung (MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD) yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat, diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon. 5. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD, dapat menghubungi layanan helpdesk di nomor hp. 082184483743 (Faridl) atau 08568227959 (Idrus) atau hadir langsung di ruangan layanan helpdesk Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan.         Demikian diumumkan untuk diketahui. Info selengkapnya bisa Download Disini


Selengkapnya