Pengumuman/SE

8989

Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan dukungan DPD peserta Pemilu 2024

Pengumuman Nomor: 676 /PL.01.4-PU/16/2022 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD   Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagai syarat pemenuhan dukungan pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini KPU Provinsi Sumatera Selatan mengumumkan bahwa : 1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Bakal Calon perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yaitu : a. Syarat Dukungan Minimal Pemilih yakni dengan Jumlah DPT 5.837.179 dan jumlah dukungan minimal 3.0000 b. Syarat sebaran Kabupaten/ Kota berjumlah 17 Kab/ Kota dengan jumlah sebaran minimal 9 Kab/ Kota  2. Tempat pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan di aula lt. 2 Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Pangeran Ratu, Kec. Jakabaring Kota Palembang, Sumatera Selatan. 3. Waktu Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dilaksanakan pada : a. tanggal 16 - 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB; b. tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB. 4. Bakal Calon Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan : a. surat penyerahan dukungan minimal pemilih (MODEL F.PENYERAHAN. DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (MODEL F1.PERNYATAAN. DUKUNGAN.DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap; b. lampiran surat pernyataan dukungan (LAMPIRAN MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui Silon; dan c. surat pernyataan identitas pendukung (MODEL PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.DPD) yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih dalam hal terdapat perbedaan antara umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el atau KK dengan umur dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat, diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui Silon. 5. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih bagi Bakal Calon Anggota DPD, dapat menghubungi layanan helpdesk di nomor hp. 082184483743 (Faridl) atau 08568227959 (Idrus) atau hadir langsung di ruangan layanan helpdesk Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan.         Demikian diumumkan untuk diketahui. Info selengkapnya bisa Download Disini


Selengkapnya
14814

Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk bakal Calon Anggota DPD

Dalam rangka Pencalonan  Perseorangan Peserta Pemilihan Umun Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Selatan mengundang bakal calon Anggota DPD untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk bakal Calon Anggota DPD dan Technical Meeting Penyerahan Dukungan Pemilih pada Selasa 13 Desember 2022 di Hotel The Zuri Palembang.   Undangan bisa Download Disini


Selengkapnya
12977

PENGUMUMAN PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PENGUMUMAN NOMOR : 659/PL.01.4-PU/16/2022   TENTANG PERSIAPAN PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL BAKAL CALON  ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH     Berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Provinsi Sumatera Selatan akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa: 1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon Anggota DPD berpedoman kepada Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yaitu :  Syarat Dukungan Minimal Pemilih  Jumlah DPT : 5.837.179 Jumlah Dukungan : 3.000  Syarat Sebaran Kabupaten/Kota Jumlah Kabupaten/Kota : 17 Kabupaten/Kota Jumlah Minimal Sebaran : 9 Kabupaten/Kota 2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (SILON). 3. Tata cara pembukaan akses SILON bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sumatera Selatan melalui No HP. 0821 8448 3743/ 0856 8227 959 atau hadir langsung di KPU Provinsi Sumatera Selatan Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring Kota Palembang, dengan membawa surat permintaan akses SILON. 4. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.   Demikian diumumkan untuk diketahui Bisa Download Disini


Selengkapnya
2291

Template Excel Data Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI Pemilu 2024 dan Panduan Pengisian

#Temanpemilih, Berikut disampaikan Template Excel Data Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Download TEMPLATE_DUKUNGAN_PROV_16_SUMATERA SELATAN.Xls Download PANDUAN PENGISIAN TEMPLATE  Adapun template excel data dukungan bakal calon anggota DPD RI ini difungsikan untuk hal-hal sebagai berikut: 1. Membantu Bakal Calon dalam melengkapi isian data dukungan dengan tujuan tidak perlu memasukkan isian data dukung satu per satu ke dalam SILON yang relative memakan waktu lebih lama; 2. Dapat dipergunakan untuk melakukan verifikasi awal “kegandaan” data dukungan dengan menggunakan NIK;  3. Data dukung dalam bentuk item isian dapat dimasukan secara bertahap tanpa harus “Online” ke system SILON sambil menyiapkan dokumen data dukung (file scan KTP, KK, Surat Pernyataan dll);  4. Dapat diketahui lebih awal tentang jumlah pendukung; dan  5. Hasil input data dalam excel langsung dapat diimport ke dalam system SILON sesuai format TEMPLATE.  Untuk Informasi lebih lanjut, jangan ragu tanya helpdesk Ahmad Faridl  (082184483743).


Selengkapnya
12287

Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan DPD

Jakarta, kpu.go.id – Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.  Untuk memudahkan bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD tahun 2024, formulir yang digunakan untuk daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta Pemilu DPD Tahun 2024 masih menggunakan template formulir pemilu sebelumnya dengan beberapa penyesuaian, salah satunya adalah tidak dibubuhi meterai. Template formulir dapat diunduh di laman KPU, serta bisa disesuaikan atau diperbanyak sesuai dengan kebutuhan. Daftar pendukung disertai dengan tanda tangan atau cap jari pendukung. Daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Provinsi/KIP Aceh terdekat. Sumber: KPU RI LAMPIRAN Model F1. Pernyataan dukungan DPD, KLIK DISINI


Selengkapnya
10929

PENGUMUMAN PROGRAM KELAS DEMOKRASI TAHUN 2022

Temanpemilih, Berikut pengumuman Peserta program Kelas Demokrasi KPU Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022. Pengumuman lengkapnya dapat di lihat Disini #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani @kpu_ri  --------------------- Find Us On: Facebook: KPU Provinsi Sumsel Instagram: kpuprovinsisumsel Tiktok: kpuprovinsisumsel Youtube:  KPU Provinsi Sumsel Twitter: kpuprovsumsel Website: sumsel.kpu.go.id Alamat: Ps. Induk Jakabaring, Jl. Pangeran Ratu Blok B8, 15 Ulu, Kec. Jakabaring, Kota Palembang Sumatera Selatan.


Selengkapnya