Persentase Partisipasi Pemilih pada Pemilu tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Tujuan dan Prinsip Partisipasi Masyarakat : 1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan; 2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan menyebarluaskan informasi Pemilu atau Pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan serta dan meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada tanggal 14 Februari 2024 KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan Pemilu Serentak Tahun 2024, untuk tingkat partisipasi masyarakat pada baik Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut :
Tingkat partisipasi masyarakat di wilayah Provinsi Sumatera Selatan mencapai 84,82% untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; 84,63% untuk Pemilihan Anggota DPR RI; 84,66% untuk Pemilihan Anggota DPD RI, dan 84,56% untuk pemilihan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Ini artinya pencapaian tingkat partisipasi pemilih di wilayah Provinsi Sumatera Selatan telah melampaui target nasional sesuai dengan Renstra KPU Republik Indonesia Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 77,5% dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024 yaitu sebesar 79,5%. Selain itu capaian tingkat partisipasi pemilih di wilayan Provinsi Sumatera Selatan juga telah melampaui capaian tingkat partisipasi pemilih tingkat nasional yaitu sebesar 81,78% untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan 81,42% untuk Pemilihan Anggota DPR RI.
Tingkat partisipasi masyarakat saat ini masih merupakan salah satu indikator dalam menentukan suksesnya pelaksanaan pemilu, secara kuantitas maupun kualitas menjadi tujuan dan target penting yang harus dicapai oleh KPU. Merujuk pada pemilupemilu sebelumnya, tingkat partisipasi masyarakat untuk Pemilu di wilayah Sumatera Selatan melampaui target nasional dan semakin meningkat dari pemilu ke pemilu selanjutnya. Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan berlangsung dengan aman, tertib,damai dan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan untuk persentase pemilih mengalami peningkatan dan melebih target.
Selengkapnya